Mengurus permohonan hak merek secara online
Mengurus permohonan hak merek secara online Mengurus merek dagang di Indonesia saat ini juga tidak sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online. Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online: 1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki. 2. Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia. 3. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran. 4. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek 5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecek...