Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM
Mendaftarkan
Hak Merek untuk UMKM
hal pertama yang
dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi
terkait. Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan
Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang
membidangi KUMKM. Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan
data-data pendaftaran akan diperiksa langsung. Adapun data yang diperlukan di
antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan
merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan
Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan
melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila
persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI
untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum
dan HAM.
Selamat
Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi
tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :
-
Daftar merek
-
Percepatan sertifikat merek
dagang
-
Daftar paten
-
Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No
39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec.
Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar